Karyawan Perhutani Resah dengan Timbulnya UU Cipta Karya No. 11 dan PP No 23 tahun 2021

NEWS

Penulis : Yokanan

Inspirasiline

REMBANG,PERHUTANI -Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2021 ,banyak karyawan Perhutani jadi resah, utamanya untuk karyawan yang berada dilapangan. Dengan adanya informasi pengurangan jumlah kawasan hutan yang diminta oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan seluas 1 juta hektar tentu akan berdampak pada pengurangan karyawan yang ada di Perhutani sekitar 6000 orang.

Saat ini Perhutani yang dipercaya untuk mengelola Hutan se jawa Bali dan Nusa Tenggara seluas 2,4 juta hektar. Akan timbul masalah baru bagi sejumlah karyawan dengan adanya Regulasi dari Pemerintah yang menarik lahan yang dikelola Perhutani lewat penerapan UU Cipta Karya dan PP no 23 tahun 2021 untuk Perhutanan Sosial.

Konsekuensi lepasnya 1 juta hektar lahan pada penerapan UU no 11 tahun 2021 tentang Cipta Karya dan timbulnya Peraturan Pemerintah no 23 tahun 2021, kedua Serikat Karyawan (Sekar) dan Serikat Pegawai dan Pekerja Perhutani (SP2P) bersatu untuk menyuarakan Nasib karyawan Perhutani. Kamis (25/03)

Moch Ikhsan ketua Serikat Karyawan (Sekar) yang didampung Slamet Juwanto Ketua Serikat Pekerja dan Pegawai Perhutani (SP2P) menyampaikan pernyataan bersama di Kantor Divisi Regional Semarang.

Moch Ikhsan mengatakan bahwa, Program Perhutanan Sosial adalah program unggulan Pemerintah untuk membuka lapangan pekerjan baru bidang kehutanan dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Hutan. Karyawan Perhutani berharap program tersebut harus berjalan konsinten dan tetap memperkuat bisnis Perhutani sesuai janji Pemerintah.”beber Ikhsan

“Lanjut Ikhsan ,Pemerintah juga harus memberikan kepastian dengan pengurangan areal kerja Perhutani sesebanyak 1 juta hektar. Bahwa Perhutani masih tetap mengelola hutan yang ditetapkan Pemerintah sesuai dengan Regulasinya. Dampak pengurangan sejuta hektar kawasan hutan tentu akan berdampak pada 6000 karyawan beserta keluarganya yang belum jelas kepastian nasibnya. “Beber Moch Ikhsan.

Sementara itu Slamet Juwanto Dari SP2P menambahkan sekitar 18.000 karyawan siap mengawal implementasi Perhutanan sosial di lapangan agar tidak terjadi ekses-ekses kerugian negara yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan penyalahgunaan kewenangan lainya.

Pemerintah harus bertanggung jawab terhadap 6000 karyawan yang berdampak dan memberikan solusi terbaik bagi mereka, “ tuturnya. Kom-PHT/ Sigit .

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *