Sugiyono, Terdakwa Kasus Semut Rangrang Dituntut 10 Tahun Penjara

NEWS

Penulis: Sugimin
SRAGEN | inspirasiline.com

DIREKTUR Utama (Dirut) CV Mitra Sukses Bersama (MSB), yang bergerak di bisnis investasi semut rangrang asal Sidoharjo, Kabupaten Sragen, Sugiyono (45), dituntut 10 tahun penjara.

Dirut asal Dusun Kroto RT 15/5, Taraman, Sidoharjo yang ditahan sejak Agustus 2020 lalu itu, dijerat dengan dua pasal, yakni pencucian uang dan penipuan penggelapan.

“Terdakwa dituntut 10 tahun penjara. Sidang tuntutan sudah digelar pekan kemarin,” kata Edi, sapaan karib Humas Pengadilan Negeri (PN) Klas I Sragen Editerial, ketika dihubungi inspirasiline.com di ruang kerjanya, Rabu (21/4/2021).

Edi menjelaskan, tuntutan atas Sugiyono mengemuka dalam sidang yang digelar secara daring atau online di PN Sragen.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sami Anggraini, didampingi anggota majelis Diah dan Anton Setiawan.

“Terdakwa tetap di Lapas Sragen. Sedangkan saksi hadir di persidangan di PN Sragen,” ujarnya.

Terdakwa dituntut dengan dua pasal pidana, yakni 372 dan 378 KUHP, serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Edi mengungkapkan, dalam berkas dakwaan, Sugiyono didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan berkedok investasi semut rangrang di bawah bendera CV MSB.

Data yang dicatat inspirasline.com, ada 90 orang korban yang melapor dengan total kerugian mencapai hampir Rp 10 miliar atau tepatnya Rp 9,986 miliar.***

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *