Magelang, -Inspirasiline.com. Dengan linangan air mata yang terus menerus menetes di kedua pipinya, Yani (49) istri tersangka TG tak kuat membendung kesedihannya diruang sidang Pengadilan Negeri Magelang, Rabu (23/2/22).
Suara sesak nafasnya dengan rintihan tangis yang berusaha dia tahan serasa tak kuat menyaksikan proses sidang yang menimpa nasib suaminya itu.
Yani yang bertempat tinggal di perumahan Premier Park 2 Blok F No 03 Kelurahan Cikokol Tangerang Banten ini dengan didampingi Penasihat Hukumnya ( PH) Fachri SH dan rekannya sudah dua kali mengikuti proses sidang di Pengadilan Negeri Magelang.
Guncangan jiwa serta beban hidupnya terasa berat ketika mendengar suaminya yang bernama TG alias Yanto mendekam di jeruji besi Polres Magelang.
” Saya betul – betul kaget dan sempat shock mendengar khabar berita kalau suami saya ditahan. ” ucap Yani dengan tersedu – sedu.
Yani wanita dengan 2 anak yang masih sekolah ini berusaha tegar memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Mungkit Magelang .
Sidang terbuka yang dipimpin oleh Majelis Hakim I Made Sudiarta SH MH yang didampingi Asri SH dan Aldarada Putra SH ini dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa penuntut terhadap terdakwa TG alias Yanto.
Tuntutan Jaksa yang dibacakan oleh Rully Trie Prasetyo SH MH meskipun dengan vidio konferensi akan tetapi sangatlah jelas didengar oleh Majelis Hakim, Penasihat Hukum dan beberapa personil termasuk awak media diruang sidang tersebut.
Dalam tuntutannya diduga TG alias Yanto melanggar kasus 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penggelapan unit mobil yang masih dilisingkan.
Setelah Jaksa membacakan tuntutan sekitar 15 menit Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Penasihat Hukum memberikan tanggapan terhadap tuntutan Jaksa tersebut.
Oleh Penasihat Hukum pihaknya meminta kepada Majelis Hakim agar diberikan copy dakwaan sebagai bahan ketika Penasihat Hukum membuat eksepsi untuk jawaban sidang berikutnya.
Permintaan Penasehat Hukum terdakwa akhirnya dikabulkan oleh Majelis Hakim
Sebelum sidang ditutup , majelis Hakim sempat memberikan himbauan bahwa Institusi Pengadilan Negeri anti gratifikasi dan terbebas dari unsur KKN.
Artinya bersih terhadap suap dalam memutuskan suatu perkara.
‘ Misalkan mendengar atau menemukan oknum yang terlibat gratifikasi dalam penegakkan Hukum silahkan untuk dilaporkan. ‘ Jelas Majelis Hakim I Made Sudiarta SH MH.
Dalam keterangan pers, Penasihat Hukum TG alias Yanto menjelaskan bahwa proses pelimpahan perkara ini sangatlah tergesa – gesa.
Artinya masih banyak alat bukti dalam proses BAP yang perlu dipenuhi.
Tersangka ditahan di Mapolres Magelang sebagai titipan Kejari Kabupaten Magelang.
Namun menurut Fahri penahanan ini atas perintah Kejaksaan Tinggi ( Kajati) Jawa Tengah.
Pihaknya tetap berusaha agar tersangka mendapatkan keadilan seadil adilnya.
Menurutnya ada yang aneh, kalau ini persoalan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP kenapa penadahnya kok juga tidak ditahan. Hal inilah yang dipersoalkan penasehat hukum TG.
“Knapa kejaksaan tidak mengkroscek ulang kasus tersebut untuk kepastian dan kekuatan hukum”. terang Fachri. ( Tim )