Sragen -Inspirasiline.com. Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen berhasil menangkap, dua orang penipu dengan modus memiliki uang miliaran rupiah, bisa cair bila ada aset yang dijual.
Dua penipu tersebut bernama Haris Supriyadi (65) ditangkap di rumahnya Dukuh Margo Mulyo RT 01 RW 11, Desa Gergunung, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten dan Ika Rini Hadayani (45) ditangkap di wilayah Jawa Barat.
Sumber yang bisa dipercaya di Polres Sragen menyebutkan, Penangkapan terhadap kedua pelaku penipuan, atas laporan Paryanti (57) warga Dukuh Butuh RT 34, Desa Banaran Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen Korban mengalami kerugian Rp 510 juta.
Kronologinya, Haris Supriyadi setelah meditasi terbayang wajah seseorang bernama Sudarno, lalu Haris Supriyadi menelpon Sudarno, dalam percakapan singkat Haris Supriyadi menawarkan ada uang miliyaran beku, bisa cair bila ada aset yang dijual, lalu Haris Supriyadi berkunjung dirumah Sudarno, untuk mematangkan pembelian aset agar bisa mencairkan uang yang beku, keduanya saling percaya, Haris Supriyadi menyampaikan untuk keluarkan uang per 1 miliyar, Sudarno harus bayar Rp 1 juta, lalu Sudarno mencari aset yang dijual, kebetulan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU ) Jatisumo akan dijual, Sudarno mengajukan anggaran ke Haris Supriyadi Rp 65 milyar, dan Sudarno harus keluarkan biaya Rp 65 juta, untuk biaya nyenggek uang beku kepada Haris Supriyadi.
Tidak lama kemudian, SPBU Jatisumo, disurvei Ika Rini Hadayani, oleh Ika Rini Hadayani, SPBU Jatisumo, bisa ditindak lanjuti, Ika Rini Hadayani adalah satu tim dengan Haris Supriyadi, Ika Rini Hadayani minta kiriman uang untuk mengurus keuangan yang akan dicairkan, Sudarno diminta buka rekening bank prioritas dengan uang awal Rp 100 juta, dan disuruh transfer uang ke nomor rekening bank atas nama Ika Rini Hadayani, hingga total uang yang sudah masuk ke rekening atas nama Ika Rini Hadayani Rp 425 juta uang yang diterima Haris Supriyadi Rp 85 juta, jadi korban mengeluarkan uang kepada kedua penipu Rp 510 juta.
Karena semua fiktif, pihak korban Paryanti dan suaminya Sudarno, meminta baik baik kepada Haris Supriyadi, untuk mengembalikan uang yang telah dikeluarkan, namun janji dan surat pernyataan, selalu di ingkari, akhirnya Paryanti melaporkan kasus dugaan penipuan ke Polres Sragen, di didampingi kuasa hukum H.Amir Junaidi, SH.
Setelah menerima laporan dari Paryanti satreskrim Polres Sragen langsung bergerak dan berhasil menangkap kedua pelaku penipuan ditempat yang berbeda.
Haris Supriyadi dan Ika Rini Hadayani ditangkap jajaran satreskrim Polres Sragen bulan Januari 2022.sampai sekarang kedua tersangka ditahan di Polres Sragen.
Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi, melalui Kasi Humas AKP Suwarso. menyampaikan, kasus penipuan dua tersangka Ika Rini Hadayani sudah P21 dan tersangka Haris Supriyadi nunggu tidak lama lagi akan segera dilimpahkan, “untuk Ika Rini Hadayani segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sragen” Ungkap AKP Suwarso singkat Senin (14/3/2022). (Sugimin/17)