Sragen-Inspirasiline.com. Kegiatan Bersih Desa sebagai upaya nguri-uri Budaya Masyarakat di wilayah Desa Sambungmacan dan kedepannya akan menjadi salah satu agenda wisata di Desa tersebut. Berbagai kesenian tradisional digelar diantaranya Seni Reog Passweton, Kontes mini Sound System dan Panggung Musik Dangdut. Sejak sore hari masyarakat antusias menyaksikan kesenian tradisional di Lapangan Desa Sambungmacan, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen Kamis malam (23/6/2022).
Walaupun sempat diguyur hujan pada malam itu tidak menyurutkan warga Desa menyaksikan Pentas Seni Kethoprak dengan bintang tamu Momon Bogang dari Bakar Production Kepruk Balekambang Solo berjudul Pupus (Bukan Kisah Cinta Romeo dan Yuliet-red) yang digelar dengan sangat meriah. Namun ada hal yang sedikit berbeda dari Seni Kethoprak tersebut bukan saja menghibur warga Desa Sambungmacan, tetapi juga ada pesan-pesan tentang ketentuan Cukai Tembakau.
Acara dihadiri oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sragen I Yusef Wahyudi , Perwakilan dari Bea Cukai Surakarta, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sragen Suyanto, Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspimcam) Sambungmacan, beberapa Dosen ISI Surakarta, Kepala Desa (Kades) Sambungmacan, pecinta seni dan warga Desa sambungmacan.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sragen I. Yusep Wahyudi dalam sambutannya mengungkapkan kegiatan tersebut merupakan kolaborasi gotong royong dari seluruh elemen mulai dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen, Kecamatan hingga Desa, unsur seniman, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), penggemar bonsai dan seluruh komponen yang ada di Desa Sambungmacan.
“Acara ini digelar salah satunya untuk menggairahkan kembali kegiatan kemasyarakatan yang mempunyai multiplier effect ataupun manfaat banyak untuk kita semua. Secara ekonomi kita bisa melihat ada geliat ekonomi, semangatnya seniman seniwati, serta pelaku UMKM. Tidak kalah pentingnya acara ini didukung penuh oleh Bea Cukai. Bersama-sama kita gelorakan Gempur Rokok Ilegal” Ungkapnya
Pelaksana Pemeriksa Bea dan Cukai KPPBC TNPB Surakarta Hendra Husein dalam sosialisasnya mengatakan, dana bagi hasil tembakau dapat digunakan tidak hanya sekedar untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat tetapi roda perekonomian pun dapat berjalan.
Menurutnya Bea Cukai tugasnya adalah melaksanakan amanat Undang-Undang (UU) dibidang kepabeanan terkait barang import dan ekspor serta amanat UU Cukai.
Fungsi dari Bea Cukai diantaranya Asistensi industri (Industri dalam negeri dapat bersaing dikancah internasional-red), memberikan fasilitas perdagangan Ekspor dan impor, Pemungut Pungutan Negara, dan pelindung masyarakat dari barang ilegal salah satunya Gempur Rokok Ilegal.
Hendra Husein menambahkan Cukai merupakan Pungutan Negara atas barang-barang tertentu yang mempunyai karakteristik tertentu yang diatur dalam UU Cukai. Termasuk didalamnya barang yang konsumsinya perlu dibatasi, peredarannya perlu diawasi, barang yang menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan, wajib dikenakan Pungutan Negara sebagai bentuk asas keadilan dan asas keseimbangan.
Barang yang termasuk wajib kena cukai yaitu minuman keras mengandung ethil alkohol, alkohol, hasil tembakau (rokok). Rokok ilegal adalah rokok yang tidak ada pita cukainya (rokok polos-red). Cara membedakan pita cukai adalah ada hologramnya dan bisa diterawang.
Tujuan Cukai adalah sebagai Penerimaan Negara salah satunya disalurkan kepada Kota/Kabupaten sebagai penghasil tembakau atau penghasil cukai sebagai contoh mensponsori kegiatan pentas seni Kethoprak pada malam hari ini yang merupakan poin tertinggi diantara kegiatan sosialisasi lainnya.
“Saya mengharapkan masyarakat bisa menggempur rokok-rokok ilegal agar tidak beredar di wilayah Sragen khususnya di Desa sambungmacan. Acara hari ini disponsori dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Alokasi transfer dana dari pusat yang didapatkan untuk wilayah Kabupaten Sragen sebesar 8,5 milyar.” Ungkapnya.
Alokasi dana DBHCHT tersebut dibagikan untuk tiga bidang yaitu bidang kesehatan (sebesar 40%), bidang kesejahteraan masyarakat untuk petani tembakau dan buruh pabrik rokok serta untuk peningkatan hasil pertanian dan bantuan langsung tunai (sebesar 50%), dan bidang penegakan hukum salah satunya digunakan untuk kegiatan sosialisasi ketentuan dibidang cukai (sebesar 10%).
“Terimakasih kepada Pemkab Sragen sudah menyelenggarakan pentas seni Kthoprak untuk sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai sebagai sarana media dan seni. Ayo sama-sama seluruh warga Sragen, mari kita gempur rokok illegal.” Ungkap Hendra Husein mengajak. (Sugimin/17-Release Diskominfo Sragen)