Grobogan-Inspirasiline.com. Beberapa tempat hiburan kafe & karaoke di wilayah Purwodadi Kabupaten Grobogan Jawa tengah digerebek pada malam pertama Ramadhan, pada hari Rabu tanggal (22/03/2023).
Dalam aksi penggerebekan dilakukan petugas gabungan dari Satpol PP Kabupaten Grobogan, Polres Grobogan, Kodim 0717 Grobogan, serta Disporabudpar Kabupaten Grobogan.
Tujuan pertama aksi penggerebekan tempat hiburan malam yaitu di Jalan Purwodadi-Solo, berlokasi tepatnya di perbatasan Kecamatan Toroh dan kecamatan Geyer, atau yang dikenal dengan kafe & Karaoke Letter S.
Kemudian ke Lokasi yang disasar lagi yaitu kafe Karaoke Gede, Bariyo, Firgo, dan Zivana 2. Di situ petugas mencurigai ada di antara keempatnya yang dibuka. Sebab, sempat ditemukan minuman beralkohol di dalam botol kemasan air mineral tersebut ketika di gerebek. Setelah diperiksa beberapa saat tak ada tanda-tanda buka, petugas gabungan pun meninggalkan lokasi tersebut.
Sasaran razia berikutnya yaitu di wilayah Kota Purwodadi. Kafe & karaoke yang didatangi yaitu kafe & Karaoke Okey, Queen, Harmoni Indah, Kiss, dan di Hotel 21semua di wilayah kota Purwodadi.
Dari sejumlah lokasi tersebut, petugas gabungan mendapati kafe Queen masih buka. Sebab, lampu di tiga room karaoke masih menyala dan bau miras tercium sangat kuat. Meski begitu, tidak didapati pelanggan maupun perempuan pemandu lagu di lokasi tersebut kemungkinan udah bocor nya petugas gabungan sampai semua menghilang.
Dalam keterangan kepada pers Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Grobogan Any Erawati mengatakan bahwa, ” untuk operasi tersebut didasarkan pada sejumlah aturan mengenai tempat hiburan malam seperti karaoke wajib tutup selama Ramadan,” Ujarnya.
Dijelaskan oleh Kabid Penegakan Perda Pol PP Kabupaten Grobogan itu bahwa, ’’Dalam rangka menindaklanjuti imbauan Bupati Grobogan, Kepala Kantor Kemenag kabupaten Grobogan, serta Kapolres Grobogan. Juga berdasarkan pada Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2018, yang diubah menjadi Perbup Nomor 3 Tahun 2020 yang mana mengatur tentang hiburan karaoke dilarang buka pada hari besar dan Bulan Ramadhan,’’ ujar Any Erawati.
Any Erawati menyampaikan,” dari sembilan titik tempat kafe & Karaoke di Kecamatan Toroh dan Purwodadi yang dirazia, hanya satu yang diduga masih beroperasi, yaitu kafe & Karaoke Queen. Dari lokasi tersebut, petugas juga menyita puluhan botol miras,” terangnya.
Ditambahkan Any Erawati, ‘’Di wilayah Purwodadi kami dapatkan satu yang kemungkinan buka, tadi sudah kita beri pengarahan agar mengikuti aturan yg telah di tetapkan karena di tempat tersebut ada puluhan botol miras juga,’’ tambah Any Erawati,
Menurut Kabid Penegakan Perda Satpol PP kabupaten Grobogan Any Erawati, pihaknya bakal menggelar lagi kegiatan serupa dalam waktu dekat. Namun, dia enggan menjelaskan apakah sasarannya tempat hiburan di kawasan kota seperti yang baru saja dilakukan atau di Kecamatan lain, pokoknya Pekan depan akan kami lakukan (razia) lagi, rencananya dua kali,” Pungkasnya. (jkwi)